Polrestro Tangerang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Tanaman Ganja Siap Panen

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:10 WIB
Sebanyak 109,9 gram sabu, 206,3 gram ganja kering, dan 43 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Polrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sebanyak 109,9 gram sabu , 206,3 gram ganja kering, dan 43 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Polrestro Tangerang . Pembakaran barang bukti ini dilakukan di Mapolrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020) dengan menggunakan mesin incenerator. (Baca juga: 37 Remaja Terjaring di Depok, Satu Reaktif Covid-19)

Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, narkoba ini berasal dari 8 kasus yang berhasil diungkap selama Juli hingga September 2020.

"Pelaku yang diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini berjumlah 8 orang. Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar Tangerang," ujar Sugeng di Polrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: 33 Motor Ditinggal Pemiliknya Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja)

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More