Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Rabu, 15 April 2020 - 16:36 WIB
JAKARTA - Untuk menekan penyebaran COVID-19, beberapa daerah di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak terkecuali Kota Tangerang. Hal ini sesuai dengan Pergub Banten terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Pemberlakuan PSBB akan dimulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 2 pekan kedepan.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memerlukan kerjasama dan kedisiplinan masyarakat. Arief meminta masyarakat bisa lebih bersabar dan disiplin melaksanakan ketentuan PSBB. Karena kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah justru dari masyarakat yang mau disiplin mau berperan untuk mematuhi aturan pemerintah.
"Kota Tangerang dengan seluruh rekan-rekan se-Jabodetabek akan melaksanakan PSBB tapi yang menjadi catatan adalah PSBB ini langkah lanjut dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar kita sama-sama bisa segera memutus rantai Covid-19, " tutur Arief, Minggu (12/4/2020).
Selain itu, Arief juga menjelaskan, secara umum PSBB meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. Namun pihaknya menjelaskan, pemberlakuan PSBB tidak serta merta menghentikan semua kegiatan. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah diberlakukan.
Sosialisasi di 104 Kelurahan
Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sudah melakukan melakukan sosialiasi kepada masyarakat di 104 kelurahan sejak kemarin (Selasa, 14/4)."Selama empat hari ke depan, seluruh OPD dan kecamatan akan sosialisasi PSBB kepada warga di 104 Kelurahan. Semoga ini bisa maksimal sehingga saat penerapannya bisa berjalan lancar," ujar Arief.
Wali kota mengatakan, dari rapat bersama yang dilakukan Forkopimda di wilayah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, telah diusulkan penerapan PSBB dijalankan mulai hari Sabtu (18/4). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut wali kota, akan disampaikan mengenai aturan yang diterapkan dalam PSBB. Sehingga masyarakat bisa memahami secara detail aturan yang diterapkan. "Oleh karena itu, sosialisasi ini harus benar - benar masif," paparnya.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memerlukan kerjasama dan kedisiplinan masyarakat. Arief meminta masyarakat bisa lebih bersabar dan disiplin melaksanakan ketentuan PSBB. Karena kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah justru dari masyarakat yang mau disiplin mau berperan untuk mematuhi aturan pemerintah.
"Kota Tangerang dengan seluruh rekan-rekan se-Jabodetabek akan melaksanakan PSBB tapi yang menjadi catatan adalah PSBB ini langkah lanjut dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar kita sama-sama bisa segera memutus rantai Covid-19, " tutur Arief, Minggu (12/4/2020).
Selain itu, Arief juga menjelaskan, secara umum PSBB meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. Namun pihaknya menjelaskan, pemberlakuan PSBB tidak serta merta menghentikan semua kegiatan. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah diberlakukan.
Sosialisasi di 104 Kelurahan
Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sudah melakukan melakukan sosialiasi kepada masyarakat di 104 kelurahan sejak kemarin (Selasa, 14/4)."Selama empat hari ke depan, seluruh OPD dan kecamatan akan sosialisasi PSBB kepada warga di 104 Kelurahan. Semoga ini bisa maksimal sehingga saat penerapannya bisa berjalan lancar," ujar Arief.
Wali kota mengatakan, dari rapat bersama yang dilakukan Forkopimda di wilayah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, telah diusulkan penerapan PSBB dijalankan mulai hari Sabtu (18/4). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut wali kota, akan disampaikan mengenai aturan yang diterapkan dalam PSBB. Sehingga masyarakat bisa memahami secara detail aturan yang diterapkan. "Oleh karena itu, sosialisasi ini harus benar - benar masif," paparnya.
Layanan Publik Tetap Berjalan
tulis komentar anda