Enam Restoran di Jakarta Langgar PSBB Lebih dari Satu Kali

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:11 WIB
Enam restoran di Jakarta mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 lantaran melanggar aturan PSBB lebih dari sekali. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak enam restoran di Jakarta mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih dari sekali.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, restoran bandel itu tetap menyediakan sistem makan di tempat atau dine in. Seharusnya selama PSBB restoran diperbolehkan buka, tetapi hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang.

"Karena restoran bergerak di bidang pangan ya dibolehkan buka. Tapi, tidak makan di tempat. Nah, kami sudah peringati enam restoran itu tapi tetap masih melayani makan di tempat. Ya kami berikan SP 1," tegas Cucu, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: DKI Pertanyakan Maksud Kemenperin Berikan Izin Usaha Selama PSBB)

Dalam menegakkan PSBB, pihaknya mengedepankan persuasif dengan teguran lisan. Apabila sudah ditegur lisan melakukan pelanggaran, pihaknya memberikan SP dan apabila masih membandel akan dicabut izin usahanya.

Sejauh ini, ada ratusan restoran, bar hingga salon yang mendapat teguran lisan. "Kalau yang kena teguran lisan mah banyak. Tapi, alhamdulillah mereka patuh dan tertib. Ada beberapa restoran yang barnya masih buka. Terus ada salon yang kita minta tutup masih buka. Lebih dari 100 sih hasil dari patroli," kata Cucu.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More