Gugatan Pengembang Mampang Hills Tak Diterima, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:05 WIB
“Misalnya kayak jalan rusak atau lampu PJU mati, kalau ke developer bisa lama. Kalau ke pengurus RT cepat,” kata Dimas. (Baca juga: Takut Razia Masker, Satpam Nyaris Tabrak Polisi)
Hal sama diungkapkan mantan Sekretaris Paguyuban Dimas Wahyu (34) yang mengaku saat itu sebagian warga memilih membayarkan iuran kepada RT dibandingkan developer yakni PT Buana Global Propertindo. “Ya wajar saja karena responsnya cepatan di RT,” ucapnya.
Ketua RT setempat Iman mengatakan, jauh sebelum warga menolak membayar IPL, pihaknya telah mencoba menjembatani komunikasi antara warga dengan pengelola. “Namun, mereka seperti acuh dan tak peduli. Pengelola seperti bersikukuh enggan menanggapi keluhan warga,” tuturnya.
Tak heran banyak warga yang kemudian memilih membayar IPL kepada RT dibandingkan pengembang. Tak hanya itu, 120 warga telah memberikan kuasanya kepada Rian. Mereka mempercayai Rian untuk melawan somasi pengembang.
Hal sama diungkapkan mantan Sekretaris Paguyuban Dimas Wahyu (34) yang mengaku saat itu sebagian warga memilih membayarkan iuran kepada RT dibandingkan developer yakni PT Buana Global Propertindo. “Ya wajar saja karena responsnya cepatan di RT,” ucapnya.
Ketua RT setempat Iman mengatakan, jauh sebelum warga menolak membayar IPL, pihaknya telah mencoba menjembatani komunikasi antara warga dengan pengelola. “Namun, mereka seperti acuh dan tak peduli. Pengelola seperti bersikukuh enggan menanggapi keluhan warga,” tuturnya.
Tak heran banyak warga yang kemudian memilih membayar IPL kepada RT dibandingkan pengembang. Tak hanya itu, 120 warga telah memberikan kuasanya kepada Rian. Mereka mempercayai Rian untuk melawan somasi pengembang.
(jon)
tulis komentar anda