Gugatan Pengembang Mampang Hills Tak Diterima, PN Depok Kabulkan Eksepsi Warga
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:05 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan eksepsi tujuh warga dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku Pengembang dan Pengelola Kompleks Mampang Hills, Depok, Rabu (30/9/2020).
Kuasa hukum tujuh warga Kompleks Mampang Hills, Rian Hidayat mengatakan, gugatan dengan perkara 226/pdt.g/2019/PN.DPK resmi berakhir setelah PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan dua perusahaan tersebut. (Baca juga: Ini Upaya Pemkot Jakpus agar Tak Ada Lagi Mobil Nyemplung Kolam Bundaran HI)
“Dikarenakan eksepsi kami dikabulkan majelis hakim, maka gugatan pengembang dan pengelola PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari mengenai iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok,” ujar Rian membacakan hasil putusan PN Depok, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan perkara ini bermula pada Oktober 2019 yakni adanya gugatan dari pengembang dan pengelola Mampang Hills terhadap 10 warga perihal pembayaran iuran pengelolaan lingkungan.
Dalam proses persidangan, tujuh warga membantah berbagai dalil pengembang dan pengelola hingga akhirnya 30 September 2020 majelis hakim dalam agenda sidang putusan mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima.
Terhadap kasus itu, Rian kini mendapatkan kuasa dari 120 warga dan telah memberikan somasi saat persidangan selanjutnya. (Baca juga: Tinjau Depo MRT, Wagub DKI Ingin Percepatan Pembangunan Fase II)
Warga Tolak Bayar
Warga yang digugat bernama Dimas (45) menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikkan IPL tanpa keputusan warga. “Sejak surat diedarkan Februari, saya sudah tak bayar,” ujarnya.
Alasan dia tak bayar IPL lantaran pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, termasuk proses aduan yang ribet.
Kuasa hukum tujuh warga Kompleks Mampang Hills, Rian Hidayat mengatakan, gugatan dengan perkara 226/pdt.g/2019/PN.DPK resmi berakhir setelah PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan dua perusahaan tersebut. (Baca juga: Ini Upaya Pemkot Jakpus agar Tak Ada Lagi Mobil Nyemplung Kolam Bundaran HI)
“Dikarenakan eksepsi kami dikabulkan majelis hakim, maka gugatan pengembang dan pengelola PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari mengenai iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok,” ujar Rian membacakan hasil putusan PN Depok, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan perkara ini bermula pada Oktober 2019 yakni adanya gugatan dari pengembang dan pengelola Mampang Hills terhadap 10 warga perihal pembayaran iuran pengelolaan lingkungan.
Dalam proses persidangan, tujuh warga membantah berbagai dalil pengembang dan pengelola hingga akhirnya 30 September 2020 majelis hakim dalam agenda sidang putusan mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima.
Terhadap kasus itu, Rian kini mendapatkan kuasa dari 120 warga dan telah memberikan somasi saat persidangan selanjutnya. (Baca juga: Tinjau Depo MRT, Wagub DKI Ingin Percepatan Pembangunan Fase II)
Warga Tolak Bayar
Warga yang digugat bernama Dimas (45) menolak bayar sejak Maret 2019. Hal ini dikarenakan pengembang dan pengelola menaikkan IPL tanpa keputusan warga. “Sejak surat diedarkan Februari, saya sudah tak bayar,” ujarnya.
Alasan dia tak bayar IPL lantaran pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, termasuk proses aduan yang ribet.
tulis komentar anda