Perda Covid-19, Wagub DKI: Utamakan Sanksi Administrasi
Rabu, 30 September 2020 - 22:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 . Sanksi yang diatur dalam Perda tersebut menggunakan pendekatan administrasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan,Pemprov DKI Jakarta mengajak pihak eksekutif dan legislatif untuk selalu bersinergi dalam mematangkan konsideran serta harmonisasi antar pasal dalam Perda penanggulangan Covid-19. Hal itu diperlukan untuk memberikepastian hukum bagi aparat maupun warga, terkait penetapan sanksi agar tidak multitafsir dalam penegakan hukum di lapangan.
"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif. Adapun mengenai pengenaan sanksi pidana dilakukan terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arizadalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). ( )
Ariza menjelaskan,Raperda penanggulangan Covid-19sudah disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi Covid-19 secara komperhensif. Dia berharapmateri raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan sehingga Pemprov DKI Jakarta memliki perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan Covid-19. Sehingga, dapat mempercepat mengurangi penyebaran dan penanggulangan yang lebih baik.
Adapun sanksi administratif yang dicantumkan dalam Perda penanggulangan itu, lanjut Ariza tidak jauh berbeda dengan yang ada dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang PSBB. Di antaranya yaitu sanksi progresif dua kali pelanggaran, sanksi Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, sanksi Rp50 sampai Rp150 Juta bagi dunia usaha yang melanggar dan sampai penutupan sementara. ( )
"Sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak aparat hukum. Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang-undangyang lebih tinggi lagi dan nanti yang dimungkinkan melakukansnaksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya. Perda tentang penanggulangan Covid-19 sendiri ditargetkan rampung pada 13 Oktober mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan,Pemprov DKI Jakarta mengajak pihak eksekutif dan legislatif untuk selalu bersinergi dalam mematangkan konsideran serta harmonisasi antar pasal dalam Perda penanggulangan Covid-19. Hal itu diperlukan untuk memberikepastian hukum bagi aparat maupun warga, terkait penetapan sanksi agar tidak multitafsir dalam penegakan hukum di lapangan.
"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif. Adapun mengenai pengenaan sanksi pidana dilakukan terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arizadalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). ( )
Ariza menjelaskan,Raperda penanggulangan Covid-19sudah disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi Covid-19 secara komperhensif. Dia berharapmateri raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan sehingga Pemprov DKI Jakarta memliki perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan Covid-19. Sehingga, dapat mempercepat mengurangi penyebaran dan penanggulangan yang lebih baik.
Adapun sanksi administratif yang dicantumkan dalam Perda penanggulangan itu, lanjut Ariza tidak jauh berbeda dengan yang ada dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang PSBB. Di antaranya yaitu sanksi progresif dua kali pelanggaran, sanksi Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, sanksi Rp50 sampai Rp150 Juta bagi dunia usaha yang melanggar dan sampai penutupan sementara. ( )
"Sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak aparat hukum. Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang-undangyang lebih tinggi lagi dan nanti yang dimungkinkan melakukansnaksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya. Perda tentang penanggulangan Covid-19 sendiri ditargetkan rampung pada 13 Oktober mendatang.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda