Via Sidang Virtual, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2020 - 16:58 WIB
Selebgaram transgender, Lucinta Luna saat menjalani sidang virtual di PN Jakarta Barat.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis bersalah selebgram transgender Lucinta Luna selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Lucinta Luna pun menerima vonis majelis hakim tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Mendengar vonis tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu menerima vonis yang diberikan majelis hakim.

"Menerima (vonis) yang mulia," jawab Lucinta saat diberikan kesempatan berbicara menanggapi vonisnya saat persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (Baca: Lucinta Luna Bakal Jalani Sidang Vonis secara Virtual)

Meski demikian, Lucinta Luna terlihat kecewa dengan putusan itu. Sebab, dia bersikukuh tak bersalah. Sementara itu, JPU Asep Hendara mengaku sedikit kecewa dengan putusan dari majelis hakim, namun akan tetap menghormati putusan tersebut.

Asep mengatakan, pihaknya masih berpikir selama sepekan kedepan mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak."Ya dalam waktu tujuh hari ke depan, nanti kita akan koordinasi," ujar Asep kepada wartawan Rabu (30/9/2020).

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto mengatakan ada beberapa hal yang mempertimbangkan Lucinta Luna divonis rendah. Salah satunya, umur Lucinta Luna yang usianya masih muda dan belum dipidana sebelumnya. Sementara yang memberatkan yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimusnahkan," ucap Eko.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More