Lucinta Luna Bakal Jalani Sidang Vonis secara Virtual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Lucinta Luna bakal jalani sidang vonis penyalahgunaan narkoba. Ia pun akan jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan hal itu. Dia mengatakan, sidang akan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB siang. "Iya benar (sidang vonis)," ujar Eko saat dikonfirmasi. ( )
Eko memastikan, bila nantinya sidang dilaksanakan, Lucinta Luna akan tetap menjalani sidang hari ini secara virtual dari Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Jaksa datang kami sidangkan," kata EKo.
Sebelumnya, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi. ( )
Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan hal itu. Dia mengatakan, sidang akan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB siang. "Iya benar (sidang vonis)," ujar Eko saat dikonfirmasi. ( )
Eko memastikan, bila nantinya sidang dilaksanakan, Lucinta Luna akan tetap menjalani sidang hari ini secara virtual dari Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Jaksa datang kami sidangkan," kata EKo.
Sebelumnya, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi. ( )
Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
(mhd)