Polisi Telusuri Korban Lain Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta
Selasa, 29 September 2020 - 16:35 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menelusuri adanya korban lain yang dilakukan oleh EFY, petugas kesehatan tersangka pemerasan dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran apakah ada korban lainya dari EFY. “Kalau dia ngakunya baru sekali, tapi kita tidak begitu saja percaya ,makanya kita dalami terus,” ujar Yusri, Selasa (29/9/2020).
Dari informasi sementara, EFY sudah bekerja selama tiga bulan. Selama bekerja tersebut polisi akan melakukan pemeriksaan apakah ada korban lainnya dari kasus pencabulan daan penipuan itu. (Baca juga: Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka)
“Kami lakukan penelusuran bersama pihak bandara, PT Angkasa Pura, dalam hal ini AOCC, untuk mengecek mundur tiga bulan, karena yang bersangkutan bertugas sebagai peugas kesehatan rapid test di Bandara Soetta Terminal 3 sejak bulan Juli,” bebernya.
Sebelumnya, EFY, tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran tindakan kriminalnya pada Minggu, 13 September 2020. (Baca juga: Pernah Larikan Anak Orang, Kejiwaan Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Diperiksa)
Dia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual, pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada LHI, seorang wanita yang saat itu akan terbang ke Nias, Sumatera Utara. Polisi menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran apakah ada korban lainya dari EFY. “Kalau dia ngakunya baru sekali, tapi kita tidak begitu saja percaya ,makanya kita dalami terus,” ujar Yusri, Selasa (29/9/2020).
Dari informasi sementara, EFY sudah bekerja selama tiga bulan. Selama bekerja tersebut polisi akan melakukan pemeriksaan apakah ada korban lainnya dari kasus pencabulan daan penipuan itu. (Baca juga: Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka)
“Kami lakukan penelusuran bersama pihak bandara, PT Angkasa Pura, dalam hal ini AOCC, untuk mengecek mundur tiga bulan, karena yang bersangkutan bertugas sebagai peugas kesehatan rapid test di Bandara Soetta Terminal 3 sejak bulan Juli,” bebernya.
Sebelumnya, EFY, tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran tindakan kriminalnya pada Minggu, 13 September 2020. (Baca juga: Pernah Larikan Anak Orang, Kejiwaan Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Diperiksa)
Dia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual, pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada LHI, seorang wanita yang saat itu akan terbang ke Nias, Sumatera Utara. Polisi menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
(thm)
tulis komentar anda