Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, 9 Terapis Wanita Diamankan

Selasa, 22 September 2020 - 22:46 WIB
Polisi amankan terapis wanita dari panti pijat plus-plus di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek panti pijat yang masih beroperasi di rumah toko (ruko) kawasan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Senin 21 September 2020. Penggerebekan dilakukan karena adanya tindak pidana sekaligus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

"Karena ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut. Jadi pengelola mengelabui petugas dengan membuat seolah olah ruko dalam keadaan tertutup namun ada aktivitas orang keluar masuk menimbulkan kecurigaan," kata Aries di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Kemudian petugas melakukan pengawasan dan penggrebekan. Saat dilakukan penindakan petugas mendapati beberapa kamar yang dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus. "Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan wanita sebagai terapis tiga orang yang bertanggung jawab di tempat pijat," ucap Aries. ( )



Dijelaskan Aries tiga orang yang bertanggung jawab akan operasional panti pijat ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) yang berperan sebagai supervisor dan dua perempuan yakni TI (26) dan AF (27) yang bekerja sebagai kasir. ( )

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, panti pijat plus-plus tersebut dibuka karena alasan ekonomi. "Karena pengelola harus membayar beban operasional dan hal inilah yang membuat mereka nekat tetap buka," kata Wirdhanto.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, akan mengirim sembilan terapis ke Panti Kedoya, Jakarta Barat. "Selama enam sampai satu tahun mereka akan dibina. Dan kami akan mengenakan sangsi maksimal bagi pemilik panti pijat," jelas Ali. ( )

Sementara itu, atas perbuatan pengelola atau tiga orang yang bertanggung jawab terhadap panti pijat, polisi menjerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More