Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam

Kamis, 17 September 2020 - 15:27 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Naik, Spa dan Panti Pijat di Bekasi Hanya Sampai Jam 9 Malam
Pemkot Bekasi kembali membatasi jam operasional tempat hiburan malam di Bekasi.Foto/SINDOnews/ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi yang semakin mengkhawatirkan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memperketat kembali waktu operasional jasa kepariwisataan dan hiburan umum.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi tetap melanjutkan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat dan tidak menutup operasional jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum."Tidak kita tutup, tapi kami batasi dengan mengedapankan protokol kesehatan," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Kamis (17/9/2020).

Menurut dia, pada masa ATHB ini, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya. Dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa Pandemi Covid-19, Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepada Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi untuk dipatuhi dengan rasa tanggung jawab. Adapun waktu operasional hiburan umum yang berlaku di Kota Bekasi sebagai berikut :

Untuk waktu operasional untuk kategori hiburan umum seperti; klab malam, kafe, bar, pub boleh beroperasi dari pukul 16.00-23.00 WIB. Tempat karaoke mulai pukul 12.00-23.00 WIB, Bilyard dan Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00-21.00 WIB.(Baca: Gawat! Ruang ICU Pasien Covid-19 Gejala Berat di Bekasi Tersisa 3 Tempat Tidur)

Sedangkan tempat musik hidup mulai pukul 18.00-23.00 WIB. Khusus area permainan anak atau gelanggang permainan mekanik mulai pukul 12.00-21.00 WIB. Untuk rumah makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away.

Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi dan dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seluruh informasi terkait Covid-19 di Kota Bekasi dapat mengakses corona.bekasikota.go.id, public safety center 119, call center Bekasi 1500444.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)