Modus Salah Alamat, Polisi Ringkus Pencopet di Kembangan
Selasa, 22 September 2020 - 17:03 WIB
JAKARTA - Berlaga kaya orang salah alamat, pria muda berinisial Ma (28), kerapa menyasar warung dan kontrakan di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Bersama dengan temannya, Ma kerap kali mencuri sejumlah ponsel warga.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan aksi pelaku kerap kali meresahkan. Beberapa warga kerap kali melaporkan kepada anggota binmas. “Tapi mereka enggan melaporkan secara resmi,” kata Niko, dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Meski tak melaporkan resmi, namun keluhan ini ditindak lanjuti, berbekal Closed Circuit Telvision (CCTV), polisi kemudian menyisir sepak terjang dan mengamankannya di kawasanjalan Meruya, Joglo, Kembangan, JakartaBarat. ( )
Dalam aksinya, pelaku beraksi bersama temanny dengan mencari alamat ke warung maupun kontrakan yang rumahnya terbuka. Saat dirasa aman, ia kemudian masuk dan nekat mengambil barang berharga. “Kebanyakan memang ponsel,” kata Niko.
Setelah mencuri, pelaku pulang. Namun aksinya tak disadari terekam beberapa CCTV, dari situ polisi kemudian memetakan dan mencari pelaku. ( )
Hingga berita ditulis, polisi sendiri masih mengembangkan kasusnya. Mencari rekan Ma yang diduga terlibat. Sementara Ma dikenain hukuman tiga tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan aksi pelaku kerap kali meresahkan. Beberapa warga kerap kali melaporkan kepada anggota binmas. “Tapi mereka enggan melaporkan secara resmi,” kata Niko, dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Meski tak melaporkan resmi, namun keluhan ini ditindak lanjuti, berbekal Closed Circuit Telvision (CCTV), polisi kemudian menyisir sepak terjang dan mengamankannya di kawasanjalan Meruya, Joglo, Kembangan, JakartaBarat. ( )
Dalam aksinya, pelaku beraksi bersama temanny dengan mencari alamat ke warung maupun kontrakan yang rumahnya terbuka. Saat dirasa aman, ia kemudian masuk dan nekat mengambil barang berharga. “Kebanyakan memang ponsel,” kata Niko.
Setelah mencuri, pelaku pulang. Namun aksinya tak disadari terekam beberapa CCTV, dari situ polisi kemudian memetakan dan mencari pelaku. ( )
Hingga berita ditulis, polisi sendiri masih mengembangkan kasusnya. Mencari rekan Ma yang diduga terlibat. Sementara Ma dikenain hukuman tiga tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda