Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Kumpulkan Denda Rp313 Juta Lebih

Selasa, 22 September 2020 - 16:17 WIB
Pelanggar diberikan sanksi oleh petugas. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan pemerintah daerah (Pemda) menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 14-21 September 2020. Selama itu, tercatat lebih dari 55 ribu pelanggar yang ditindak, baik secara sanksi administrasi maupun sosial.

"Hasil dari operasi yustisi sebanyak 55.778 pelanggar yang kita lakukan penindakan. Dalam bentuk satu teguran, berupa teguran tertulis sebanyak 26.272 dan yang lisan sebanyak 1.471," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/9/2020). ( )

Menurutnya, setidaknya ada 25 ribu lebih pelanggar yang diberikan sanksi sosial, seperti menyapu atau membersihkan fasilitas publik dan lainnya. Lalu, pelanggar yang diberiksan sanksi denda administratif sebanyak 2.115.

"Totalnya nilai dendanya sebanyak Rp313.456.500. Lalu ada tempat yang dilakukan penyegelan, 14 perkantoran dan rumah makan total 118," tuturnya. ( )





Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo menjelaskan, dalam operasi yustisi itu, petugas di lapangan juga melakukan penindakan tentang kepatuhan pengusaha angkutan umum sesuai aturan yang diberlakukan, kalau angkutan umum dilarang mengisi penumpang lebih dari 50 persen dari jumlah penumpang.

"Selama dua hari terakhir di Tanah Abang ada 30 angkutan umum yang kena, pelaku usahanya kita berikan teguran. Kalau mereka melakukan pelanggaran kedua, diberikan denda Rp50 juta, melanggar lagi Rp150 juta, melanggar lagi sampai Rp200 juta," katanya.

Dia menambahkan, bila sampai denda itu tak dibayarkan selama 7 hari, maka akan dicabut izin usahanya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More