MAKI Soroti Mafia Hukum terkait Kriminalisasi Perkara Perdata

Senin, 21 September 2020 - 17:23 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai maraknya modus menyeret perkara perdata ke ranah pidana dengan menggunakan jejaring mafia hukum untuk menekan pihak yang bersengketa duduk dalam meja perundingan agar menerima skenario penyelesaian versi pemberi order.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan banyak pengusaha yang mengeluhkan lingkungan penegakan hukum yang tidak ramah terhadap kegiatan bisnis yang wajar. Ini dikarenakan pengusaha yang bisa mengakses jejaring mafia hukum diduga sering menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan pengusaha lainnya dengan tujuan akhir penguasaan aset atau merampok. (Baca juga: PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG)

“Situasi ini menjadi keprihatinan para pengusaha. Perkara yang awalnya perdata tiba-tiba diseret ke ranah pidana. Dicari-cari celah untuk mempidanakan lawan bisnis. Apa ini bukan kriminalisasi namanya?” ujarnya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Boyamin mencontohkan kasus yang menjerat Hartanto Jusman terkait perkara dugaan pidana pemalsuan sehubungan operasional perusahaan miliknya yang sebelumnya disidangkan di PN Tangerang. “Namun, akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis bebas yang bersangkutan,” katanya.

Dia mensinyalir mereka yang terlibat dalam jejaring mafia hukum diduga berasal dari lintas institusi, mulai dari oknum kepolisian, oknum kejaksaan, oknum kehakiman, bahkan seringkali oknum lawyer pun ikut dalam orkestra permainan kriminalisasi perkara perdata.



“Kalau semua pihak benar-benar serius hendak menghadirkan lingkungan bisnis yang kondusif, keberadaan jejaring mafia hukum harus dibersihkan. Stop kriminalisasi perkara perdata,” tegasnya.

Pakar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana. Dia menilai bisa terjadi sebuah praktik kriminalisasi dalam perkara tersebut.

“Jadi aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus waspada bila ada aduan atas masalah perdata ke pidana,” ujarnya, pekan lalu.

Hal itu disampaikan Hikmahanto menyusul adanya putusan majelis hakim dalam perkara PT DBG dan PT GPE di PN Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa (Komisaris PT DGB) tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More