24 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Rawa Buaya Jakarta Barat

Jum'at, 18 September 2020 - 19:35 WIB
Operasi Yustisi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dilakukan tiga pilar Rawa Buaya di jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (18/9/2020). SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Operasi Yustisi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dilakukan tiga pilar Rawa Buaya di jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (18/9/2020). Sebanyak 24 warga terjaring dalam Operasi Yustisi dan dikenakan sanksi sosial maupun teguran.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tumpak Feryson Hutagaol mengatakan, Operasi Yustisi digelar untuk mengingatkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

“Dengan memegang teguh moto 3M, tentunya bagi kami hal tersebut harus selalu diingatkan kepada masyarakat luas,” ujarnya. (Baca juga; 4 Hari Operasi Yustisi PSBB di Jakarta, 22 Ribu Pelanggar Dikenakan Sanksi )

Dia menambahkan, dalam operasi ini sebanyak 24 orang yang terkena operasi yustisi dengan rincian sanksi sosial 23 orang dan teguran 1 orang. “Selain itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M," tutupnya. (Baca juga; Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More