PSBB Ketat, Arus Kendaraan di Jakarta Menurun Drastis
Rabu, 16 September 2020 - 18:31 WIB
JAKARTA - Polisi menyebut terjadi penurunan arus lalu lintas kendaraan di jalanan Jakarta selama diberlakukan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat sejak Senin (14/9/2020). Ini pertanda aktivitas masyarakat di Ibu Kota berkurang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil koordinasi polisi dengan Kemenhub, terjadi penurunan kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Sebagaimana terjadi pada hari ini, Rabu (16/9/2020) di rus jalan tol Jakarta. (Baca juga: Kadinkes Ungkap Penyebab Meninggalnya Sekda DKI Jakarta Saefullah)
"Di gerbang pintu masuk tol ada 16-20 persen penurunan kendaraan yang masuk. Lalu di Terminal Grogol dari (data) Asosiasi Terminal Grogol, terjadi penurunan (penumpang) 75 persen, termasuk kendaraan, karena sepi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Menurut Yusri, polisi bakal melakukan penindakan pada pelanggar aturan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 secara persuasif. (Baca juga: Rekor Baru, Sehari 3.963 Orang Positif Covid-19)
"Harapan kita masyarakat ini di rumah saja untuk memutus mata rantai. Lalu, kami persuasif dan humanis terkait penindakan, yang mana ada aturan dasarnya sesuai Pergub 79," tukasnya.
Lihat Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Telah Usai, DKI Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil koordinasi polisi dengan Kemenhub, terjadi penurunan kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Sebagaimana terjadi pada hari ini, Rabu (16/9/2020) di rus jalan tol Jakarta. (Baca juga: Kadinkes Ungkap Penyebab Meninggalnya Sekda DKI Jakarta Saefullah)
"Di gerbang pintu masuk tol ada 16-20 persen penurunan kendaraan yang masuk. Lalu di Terminal Grogol dari (data) Asosiasi Terminal Grogol, terjadi penurunan (penumpang) 75 persen, termasuk kendaraan, karena sepi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Menurut Yusri, polisi bakal melakukan penindakan pada pelanggar aturan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 secara persuasif. (Baca juga: Rekor Baru, Sehari 3.963 Orang Positif Covid-19)
"Harapan kita masyarakat ini di rumah saja untuk memutus mata rantai. Lalu, kami persuasif dan humanis terkait penindakan, yang mana ada aturan dasarnya sesuai Pergub 79," tukasnya.
Lihat Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Telah Usai, DKI Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021
(thm)
tulis komentar anda