Operasi PSBB Ketat, Forkopimko Jakut Sidak Protokol Kesehatan di Lingkungan Industri
Senin, 14 September 2020 - 23:01 WIB
JAKARTA - Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Ketat, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melakukan pemantauan langsung di beberapa lingkungan industri dan perkantoran, Senin (14/9/2020).
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk memantau apakah protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dijalankan di lingkungan industri dan perkantoran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberlakukan.
"Tujuan kami adalah melihat, mendengar, sekaligus juga assessment terkait penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020," kata Sigit di kawasan industri PT Bogasari, Cilincing, Jakarta Utara. (Baca juga; PSBB Ketat Berlaku, Pemkot Jakut Tutup Sementara Plaza Danau Sunter )
Berdasarkan hasil monitoring, Sigit mengatakan, PT Bogasari yang dikenal sebagai produsen tepung terse but, sudah menjalankan protokol dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawannya untuk mencegah COVID-19.
"Mulai proses awal kami datang, ada kewajiban-kewajiban yang sudah diterapkan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, bahkan sistem absensinya menggunakan kamera pengenal wajah," kata Sigit. (Baca juga; Awasi PSBB di Perbatasan Jabar, Pemkot Jakarta Timur Kerahkan 100 Personel )
Selain PT Bogasari, Forkopimko Jakarta Utara juga melakukan kunjungan ke beberapa kantor serta tempat industri lainnya. Di antaranya PT Astra International di kawasan Sunter dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di beberapa lokasi.
Lihat Juga: Temui Bos Perusahaan Raksasa di AS, Presiden Prabowo: Mereka Percaya dengan Ekonomi Indonesia
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk memantau apakah protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dijalankan di lingkungan industri dan perkantoran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberlakukan.
"Tujuan kami adalah melihat, mendengar, sekaligus juga assessment terkait penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020," kata Sigit di kawasan industri PT Bogasari, Cilincing, Jakarta Utara. (Baca juga; PSBB Ketat Berlaku, Pemkot Jakut Tutup Sementara Plaza Danau Sunter )
Berdasarkan hasil monitoring, Sigit mengatakan, PT Bogasari yang dikenal sebagai produsen tepung terse but, sudah menjalankan protokol dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi karyawannya untuk mencegah COVID-19.
"Mulai proses awal kami datang, ada kewajiban-kewajiban yang sudah diterapkan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, bahkan sistem absensinya menggunakan kamera pengenal wajah," kata Sigit. (Baca juga; Awasi PSBB di Perbatasan Jabar, Pemkot Jakarta Timur Kerahkan 100 Personel )
Selain PT Bogasari, Forkopimko Jakarta Utara juga melakukan kunjungan ke beberapa kantor serta tempat industri lainnya. Di antaranya PT Astra International di kawasan Sunter dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di beberapa lokasi.
Lihat Juga: Temui Bos Perusahaan Raksasa di AS, Presiden Prabowo: Mereka Percaya dengan Ekonomi Indonesia
(wib)
tulis komentar anda