Anggota DPRD DKI Kenneth Nilai PSBB Total Hanya Akan Memperburuk Keadaan

Minggu, 13 September 2020 - 18:02 WIB
Ia yakin jika langkah ini diterapkan akan sangat efektif dan pengusaha moda transportasi umum juga tidak akan merugi dengan adanya iklan imbauan tersebut. Transportasi umum ini tetap bisa beroperasi dan tidak berhenti saja sudah harus bersyukur, sehingga pengusaha transportasi umum wajib sejalan, selaras serta mendukung program pemerintah dalam memberantas Covid-19 ini.

"Iklan Covid-19 di transportasi umum saya yakin secara langsung akan mengena ke psikologi penumpang yang tiap hari menggunakan jasa transportasi umum, otomatis akan menjadi doktrin tersendiri bagi mereka. Bayangkan jika iklan iimbauan tentang bahaya Covid-19 dan disiplin menjalankan protokol kesehatan ini sudah gencar dan berjalan, ada satu atau dua orang penumpang yang naik transportasi umum dan tidak memakai masker, secara tidak langsung akan menjadi beban tersendiri dan timbul rasa malu bagi penumpang tersebut," tegas Kent.

Kent juga menegaskan kepada Anies Baswedan harus siap menerima kondisi terburuk yang akan menimpa warga Jakarta, jika PSBB Total ini dilakukan. Apalagi jika tidak ada tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Gubernur harus menerima kondisi yang terburuk jika hal terjadi di DKI Jakarta. Harus ditindak dengan tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan, baik dari warga maupun petugas di lapangan, kalau perlu berikan sanksi pidana kurungan biar pelanggar protokol kesehatan ini kapok dan jera. Terbukti dengan sanksi denda uang dan sanksi sosial menyapu jalan, tidak efektif sama sekali," ketusnya.

Kata Kent, Gubernur Anies juga tidak perlu membanggakan diri terkait dengan total denda dari pelanggaran PSBB transisi yang mencapai Rp4,33 miliar, dan penindakan terhadap 158.018 orang atau lembaga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Pak Anies seharusnya tidak perlu bangga dengan angka pendapatan dari denda sanksi pelanggar Covid-19 sebesar Rp4,33 miliar tersebut. Artinya apa?,l masih banyak warga yang bandel dan tidak menaati protokol kesehatan yang sudah digembar-gemborkan oleh Pemprov DKI, jadi tidak perlu bangga. Anda boleh bangga kalau angka kurva penyebaran covid-19 sudah menurun dan uang kutipan denda sebanyak Rp4,33 milliar itu juga akan digunakan untuk apa? harus jelas juga dong dan masyarakat berhak tahu dilarikan kemana uang kutipan denda tersebut," sambung Kent.

Kent pun kembali mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak beraktivitas di luar rumah agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan, mengantisipasi Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer

"Saya mengimbau kepada warga DKI Jakarta wajib melakukan protokol kesehatan covid-19 dimanapun berada. Penyebaran virus akan terhenti jika dari diri kita yang benar-benar disiplin terhadap diri sendiri. Jangan bosan dan malas dalam melakukan standar protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer, kita wajib bertanggung jawab terhadap diri kita sendiri dan orang lain," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More