Ini Acuan Aturan Pengoperasian dan Perjalanan Kereta Selama PSBB

Kamis, 10 September 2020 - 15:27 WIB
Mengenai kebijakan PSBB total yang bakal diterapkan lagi di Jakarta, PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengikuti dengan sejumlah penyesuaian. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, terkait kebijakan PSBB total yang bakal diterapkan lagi di Jakarta, pihaknya akan mengikuti dengan sejumlah penyesuaian.

"Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan-perubahan terkait operasional KA atau hal lainnya," ujarnya, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Jakarta Kembali ke PSBB, PT KAI : Penerapan Protokol Kesehatan Kami Jauh Lebih Ketat)

Untuk keberangkatan KA Jarak Jauh pada masa Covid-19 sejak awal sudah dilakukan pembatasan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan volume penumpang yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk.



"Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 baik di stasiun maupun di KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini," katanya.

Sebelum pandemi Covid-19 dari area Daop 1 Jakarta terdapat 71 perjalanan KA, rinciannya dari Stasiun Gambir 37 perjalanan KA, dari Stasiun Pasar Senen 27 perjalanan, dan 3 perjalanan KA dari Jakarta Kota. Selain itu, ada 4 KA tambahan yang dijalankan saat weekend/hari libur nasional.

Setelah kondisi pandemi terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis. Saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota. (Baca juga: Pengelola Bioskop: Semuanya Sudah Pontang-panting, Tak Ada yang Disalahkan)



Pengoperasian KA sejauh ini mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada:

- Surat Edaran No 14 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More