Ini Acuan Aturan Pengoperasian dan Perjalanan Kereta Selama PSBB
Kamis, 10 September 2020 - 15:27 WIB
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA:
- Calon penumpang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)
- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI
- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA:
- Calon penumpang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)
- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI
- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
(jon)
tulis komentar anda