Kota Bekasi Perpanjang Masa ATHB hingga 2 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020 - 19:00 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona Virus Disease (Covid-19) hingga sebulan kedepan. Perpanjangan ini mulai berlaku hari ini hingga 2 Oktober 2019 mendatang.
Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi. Rahmat mengatakan, pertimbangan keputusan ini untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dalam ATHB yang yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman di wilayah mitra DKI Jakarta ini.
“Apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada kecamatan dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” kata Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi pada Kamis (3/9/2020). (Baca: Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.406 Orang, Sumbernya Rumah dan Perkantoran)
Kemudian, lanjut dia, untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI/Polri serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh. Pelaksanaan perpanjangan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi. Rahmat mengatakan, pertimbangan keputusan ini untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dalam ATHB yang yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman di wilayah mitra DKI Jakarta ini.
“Apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada kecamatan dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” kata Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi pada Kamis (3/9/2020). (Baca: Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.406 Orang, Sumbernya Rumah dan Perkantoran)
Kemudian, lanjut dia, untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI/Polri serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh. Pelaksanaan perpanjangan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(hab)
tulis komentar anda