Gaji dan Tunjangan AKBP Bintoro, Pamen Polri Diperiksa karena Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:37 WIB
Hal ini termasuk untuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang merupakan pangkat tingkat kedua dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Polri. Kisaran gaji pemegang pangkat AKBP adalah Rp3.341.500 hingga Rp5.491.000.

Artinya, gaji yang didapat AKBP Bintoro dalam tugasnya juga berada di kisaran tersebut. Namun, pendapatan itu belum termasuk tunjangan bagi para abdi negara.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kepolisian RI, tunjangan kinerja pegawai Polri terbagi atas 18 kelas jabatan. Angkanya mulai dari Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp34.902.000 (Wakapolri).

Di luar tunjangan kinerja, anggota kepolisian menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, serta daerah penempatan.

Beberapa di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, tunjangan daerah perbatasan, dan lainnya.

Demikian ulasan tentang gaji dan tunjangan AKBP Bintoro, Pamen Polri yang diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan anak bos Prodia.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More