Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Diamankan Propam Polda Metro Jaya
Senin, 27 Januari 2025 - 16:32 WIB
IPW meminta Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan Bintoro.
IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.
"Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan," kata Sugeng.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro buka suara dengan member bantahan atas informasi yang beredar. Pemerasan yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah belaka.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada. Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan," ujarnya.
Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara sampai kejaksaan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," kata Bintoro.
IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik.
"Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan," kata Sugeng.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro buka suara dengan member bantahan atas informasi yang beredar. Pemerasan yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah belaka.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada. Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan," ujarnya.
Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara sampai kejaksaan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," kata Bintoro.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda