Ini Peran 9 Orang Penyelenggara Pesta Gay di Kuningan

Rabu, 02 September 2020 - 16:44 WIB
Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pesta gay atau pornografi di Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pesta gay atau pornografi di Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun 9 orang itu mempunyai peran masing-masing, seluruh tersangka yang ditahan merupakan penyelenggara pesta tersebut.

"Sebanyak 9 tersangka itu penyelenggaranya langsung dalam perbuatan cabul atau pornografi, melakukan pesta seks di suatu tempat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, 9 orang tersangka itu berinisial TRF, selaku pimpinan penyelenggara dan penyewa kamar hotel. Lalu, DA dan A selaku penyedia konsumsi. NA selaku bagian keamanan agar tak ada peserta yang membawa narkotika ataupun barang senjata.

Kemudian, KG penjaga barang-barang milik peserta, SP bagian registrasi dan administrasi. Terakhir, NM, HY, dan RP selaku panitia yang menjemput peserta di lobi saat tiba di hotel dan mengantarkannya ke kamar, tempat acara pestanya digelar. (Baca: Pesta Gay di Kuningan Jakarta Digerebek, Puluhan Pria Diamankan Polisi)

"Totalnya ada 56 orang yang ditemukan saat dilakukan penggerebakan pada 29 Agustus 2020 lalu, tapi 9 orang yang diamankan selaku penyelenggara. Sedangkan 47 orang lainnya sebagai saksi. Saat ditangkap mereka hanya menggunakan celana dalam karena memang ada aturan bila ikut kedalam pesta harus menanggalkan pakaian,” ujarnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More