UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?

Rabu, 20 November 2024 - 16:14 WIB
ll. Kecamatan Cigombong;

mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan

nn. Kecamatan Tenjolaya.

Di Pasal 4 diatur tentang batas daerah. Begini bunyinya:

(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More