UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?
Rabu, 20 November 2024 - 16:14 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. Dalam UU tersebut, antara lain dijelaskan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan batas wilayah.
UU Nomor 102 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024. UU tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dengan penandatanganan.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie
Dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan, "Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat."
Di Bab II UU tersebut dijelaskan tentang Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Bogor. Berikut ini bunyi lengkapnya.
Pasal 3
UU Nomor 102 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024. UU tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dengan penandatanganan.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie
Dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan, "Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat."
Di Bab II UU tersebut dijelaskan tentang Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Bogor. Berikut ini bunyi lengkapnya.
Pasal 3
tulis komentar anda