Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu

Rabu, 20 November 2024 - 11:48 WIB
Seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya, disetrum dan disiram miras oleh empat pelaku lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
TANGERANG - Seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten dianiaya, disetrum hingga disiram minuman keras (miras) oleh orang lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.

Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.





Dalam video viral tersebut, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras.

Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.

Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.

Terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu. Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.



“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More