Alami Kerugian, Warga Apartemen Graha Cempaka Mas Mengadu ke Balai Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 - 23:13 WIB
Terdapat ratusan warga yang membayar IPL ke PPRS tandingan itu. Padahal, dana yang disetor warga tidak pernah dipakai untuk bayar berbagai keperluan seperti listrik dan air karena mereka tak punya kewenangan.
"Sementara listrik itu atas nama satu, sehingga kami PPRS yang sah harus menalangi membayar listrik sebanyak 200 warga yang tidak bayar kepada kami tetapi membayar pada mereka. Sementara uang itu dibawa sama mereka," ujar Lies.
Akibatnya, Lies menyebut PPRS harus menalangi iuran IPL warga selama 9 tahun dengan dana dari anggaran sinking fund.
"Kurang lebih Rp40 miliar selama 9 tahun dan itu adalah uang yang cukup besar untuk warga, untuk memelihara gedung, keamanan warga, sehingga saat ini kami sudah di titik sangat membutuhkan uang itu," ungkapnya.
Lies berharap Teguh memberi atensi pada kasus ini dan turut membantu penyelesaian masalah warga. Dia juga masih berkeinginan PPRS tandingan mengganti rugi Rp40 miliar yang dipakai untuk menalangi IPL warga.
"Jadi kami meminta kepada Pj Gubernur hari ini untuk melaksanakan putusan kasasi yang sudah inkrah yang sudah berkekuatan tetap," ucapnya.
"Sementara listrik itu atas nama satu, sehingga kami PPRS yang sah harus menalangi membayar listrik sebanyak 200 warga yang tidak bayar kepada kami tetapi membayar pada mereka. Sementara uang itu dibawa sama mereka," ujar Lies.
Akibatnya, Lies menyebut PPRS harus menalangi iuran IPL warga selama 9 tahun dengan dana dari anggaran sinking fund.
"Kurang lebih Rp40 miliar selama 9 tahun dan itu adalah uang yang cukup besar untuk warga, untuk memelihara gedung, keamanan warga, sehingga saat ini kami sudah di titik sangat membutuhkan uang itu," ungkapnya.
Lies berharap Teguh memberi atensi pada kasus ini dan turut membantu penyelesaian masalah warga. Dia juga masih berkeinginan PPRS tandingan mengganti rugi Rp40 miliar yang dipakai untuk menalangi IPL warga.
"Jadi kami meminta kepada Pj Gubernur hari ini untuk melaksanakan putusan kasasi yang sudah inkrah yang sudah berkekuatan tetap," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda