Amuk Massa di Teluknaga Tangerang, Polisi Minta Warga Kembalikan Barang yang Dijarah
Minggu, 10 November 2024 - 04:54 WIB
"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," tandasnya.
Dia menerangkan, jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan oleh masyarakat, pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dalam insiden tersebut, Polres Metro Tangerang Kota sejatinya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Korban Alika pada Jumat (8/11/2024) telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dengan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Tangerang.
Alika masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(shf)
tulis komentar anda