Amuk Massa di Teluknaga Tangerang, Polisi Minta Warga Kembalikan Barang yang Dijarah
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi meminta warga yang melakukan penjarahan dalam peristiwa kecelakaan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten untuk mengembalikan barang jarahan.
Foto/tangkapan layar
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan ada konsekuensi hukum dalam perbuatan perusakan dan penjarahan barang oleh warga tersebut.
"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengerusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan," tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip Minggu (10/11/2024).
Diketahui, kejadian penjarahan ini viral saat warga yang mengamuk kemudian merusak truk-truk di lokasi kejadian. Perusakan disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.
Adapun barang-barang yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu, antara lain pintu, radio tape, tangki, dinamo, hingga onderdil.
Kombes Zain menghimbau, masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebabnya, barang-barang itu merupakan milik orang lain, bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.
"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," tandasnya.
Dia menerangkan, jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan oleh masyarakat, pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dalam insiden tersebut, Polres Metro Tangerang Kota sejatinya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Korban Alika pada Jumat (8/11/2024) telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dengan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Tangerang.
Alika masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya.
Foto/tangkapan layar
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan ada konsekuensi hukum dalam perbuatan perusakan dan penjarahan barang oleh warga tersebut.
"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengerusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan," tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip Minggu (10/11/2024).
Diketahui, kejadian penjarahan ini viral saat warga yang mengamuk kemudian merusak truk-truk di lokasi kejadian. Perusakan disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.
Adapun barang-barang yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu, antara lain pintu, radio tape, tangki, dinamo, hingga onderdil.
Kombes Zain menghimbau, masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebabnya, barang-barang itu merupakan milik orang lain, bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.
"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," tandasnya.
Dia menerangkan, jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan oleh masyarakat, pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dalam insiden tersebut, Polres Metro Tangerang Kota sejatinya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Korban Alika pada Jumat (8/11/2024) telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dengan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Tangerang.
Alika masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya.
(shf)