Ajukan PK, Jessica Wongso Bawa Novum Wawancara Ayah Wayan Mirna Salihin
Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:05 WIB
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus tersebut terkenal dengan sebutan Kopi Sianida.
Penasihat Jessica Wongso, Sordame Purba meyakini rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak utuh. Selama proses persidangan pihaknya mengaku keberatan CCTV yang ada dijadikan bukti lantaran tidak lagi lengkap.
"Akan tetapi ketika itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya," kata Sodarme saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Kini, pihaknya telah menemukan bukti adanya potongan CCTV lainnya yang belum pernah ditayangkan selama proses persidangan tingkat satu. Penemuan tersebut berdasarkan wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dengan Karni Ilyas.
Wawancara Darmawan dengan Karni Ilyas itu dijadikan novum dalam permohonan PK.
"Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023," ujarnya.
"Dalam wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," sambungnya.
Penasihat Jessica Wongso, Sordame Purba meyakini rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak utuh. Selama proses persidangan pihaknya mengaku keberatan CCTV yang ada dijadikan bukti lantaran tidak lagi lengkap.
"Akan tetapi ketika itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya," kata Sodarme saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Kini, pihaknya telah menemukan bukti adanya potongan CCTV lainnya yang belum pernah ditayangkan selama proses persidangan tingkat satu. Penemuan tersebut berdasarkan wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dengan Karni Ilyas.
Wawancara Darmawan dengan Karni Ilyas itu dijadikan novum dalam permohonan PK.
"Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023," ujarnya.
"Dalam wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," sambungnya.
(jon)
tulis komentar anda