Mengenal Pajak Alat Berat, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Kamis, 03 Oktober 2024 - 09:59 WIB
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

Morris Danny juga menjelaskan bahwa subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Mengulik Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:

1. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat merupakan nilai jual alat berat

2. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan

3. Harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya

Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara

4. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Berapa Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat?
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More