Mengenal Pajak Alat Berat, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta

Kamis, 03 Oktober 2024 - 09:59 WIB
Foto: Doc. Istimewa
JAKARTA - Pada 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan jenis pajak baru, yaitu pajak alat berat. Pajak ini tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lantas, seperti apa Pajak Alat Berat? Bagaimana cara menghitungnya? Mari kupas tuntas tentang pajak terbaru di DKI Jakarta ini.

Serba Serbi Pajak Alat Berat



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat yang biasa disingkat PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu.

Contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Morris Danny juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Sementara itu, adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat dimana kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More