PSBB Tangerang Raya Tahap Dua Berlaku, Penerapan Lebih Ketat
Sabtu, 02 Mei 2020 - 10:38 WIB
TANGSEL - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya hari ini memasuki tahap dua. Hingga kini belum diketahui kapan PSBB berakhir. Kebijakan itu masih tunggu keputusan Gubernur Banten.
Perpanjangan PSBB di Tangsel berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Kami putuskan untuk mememperpanjang pelaksanaan PSBB mulai Sabtu 2 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB," kata Airin, di Ciputat, Jumat 2 Mei 2020.
Airin menjelaskan pada PSBB perpanjangan ini akan dilakukan penindakan-penindakan terhadap para pelanggar disiplin. "Seperti dikatakan Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan semua pihak untuk menjalankan. Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat akan meningkat," sambungnya.
Menurut dia, kepatuhan masyarakat Tangael dalam melaksanaan PSBB sangat rendah. Hanya mencapai 60%. Sedang tolok ukur keberhasilan PSBB cukup tinggi, 90%.
"Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat. Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang," sambung Airin.(Baca Juga: Bansos Pemerintah Pusat Diprioritaskan untuk Warga Belum Terdata)
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan tegas mengatakan, masa perpanjangan PSBB di Kota Tangerang mulai dari 2 Mei hari ini sampai 15 Mei 2020.
"PSBB akan diperpanjang selama 14 hari mulai 2 Mei hingga 15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB disesi yang kedua ini," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada masa perpanjangan PSBB ini, check point akan dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian, seperti pasar dan lokasi-lokasi yang menjadi area jualan takjil Ramadan.
Perpanjangan PSBB di Tangsel berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Kami putuskan untuk mememperpanjang pelaksanaan PSBB mulai Sabtu 2 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB," kata Airin, di Ciputat, Jumat 2 Mei 2020.
Airin menjelaskan pada PSBB perpanjangan ini akan dilakukan penindakan-penindakan terhadap para pelanggar disiplin. "Seperti dikatakan Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan semua pihak untuk menjalankan. Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat akan meningkat," sambungnya.
Menurut dia, kepatuhan masyarakat Tangael dalam melaksanaan PSBB sangat rendah. Hanya mencapai 60%. Sedang tolok ukur keberhasilan PSBB cukup tinggi, 90%.
"Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat. Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang," sambung Airin.(Baca Juga: Bansos Pemerintah Pusat Diprioritaskan untuk Warga Belum Terdata)
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan tegas mengatakan, masa perpanjangan PSBB di Kota Tangerang mulai dari 2 Mei hari ini sampai 15 Mei 2020.
"PSBB akan diperpanjang selama 14 hari mulai 2 Mei hingga 15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB disesi yang kedua ini," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada masa perpanjangan PSBB ini, check point akan dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian, seperti pasar dan lokasi-lokasi yang menjadi area jualan takjil Ramadan.
tulis komentar anda