Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat
Rabu, 18 September 2024 - 15:12 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat didampingi TNI-Polri dan unsur pemerintah melakukan eksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2024). PT MNC Bank Internasional menyampaikan apresiasinya pada semua petugas gabungan tersebut.
"Kami berterima kasih karena pengadilan sebagai benteng terakhir untuk keadilan, bagi MNC khususnya, sehingga aparat yang mendukung proses pengosongan ini telah selesai dan selanjutnya objek eksekusi untuk 3 ruko ini sah milik MNC Bank," kata Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Bangunan tersebut merupakan jaminan dari Wien Lie Sadikin, Direktur PT Pancadarma Niagaputra, debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013. Namun, dalam perjalanannya, Wien tak membayarkan kreditnya itu selama bertahun-tahun.
MNC Bank lantas memberikan peringatan, hanya tak diindahkan, sehingga MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 17 Januari 2018. MNC Bank juga mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar.
MNC Bank sempat memasang plang yang menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. Pasalnya, meski secara formal bangunan tersebut telah menjadi milik, MNC Bank masih belum bisa mengusainya lantaran pihak pemilik bangunan memilih tetap bertahan.
"Memang sungguh melelahkan, lebih dari 5 tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.
Akhirnya, Rabu (18/9/2024), PN Jakarta Barat didampingi Polisi-TNI dan unsur pemerintah setempat melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.
"Pada hari ini, Rabu, 18 September 2024, MNC Bank melalui permohonan pada PN Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengosongan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy lagi.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
"Kami berterima kasih karena pengadilan sebagai benteng terakhir untuk keadilan, bagi MNC khususnya, sehingga aparat yang mendukung proses pengosongan ini telah selesai dan selanjutnya objek eksekusi untuk 3 ruko ini sah milik MNC Bank," kata Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Bangunan tersebut merupakan jaminan dari Wien Lie Sadikin, Direktur PT Pancadarma Niagaputra, debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013. Namun, dalam perjalanannya, Wien tak membayarkan kreditnya itu selama bertahun-tahun.
MNC Bank lantas memberikan peringatan, hanya tak diindahkan, sehingga MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 17 Januari 2018. MNC Bank juga mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar.
MNC Bank sempat memasang plang yang menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional. Pasalnya, meski secara formal bangunan tersebut telah menjadi milik, MNC Bank masih belum bisa mengusainya lantaran pihak pemilik bangunan memilih tetap bertahan.
"Memang sungguh melelahkan, lebih dari 5 tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tutur Rudy.
Akhirnya, Rabu (18/9/2024), PN Jakarta Barat didampingi Polisi-TNI dan unsur pemerintah setempat melaksanakan eksekusi atas bangunan yang seharusnya menjadi milik MNC Bank tersebut.
"Pada hari ini, Rabu, 18 September 2024, MNC Bank melalui permohonan pada PN Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengosongan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Penetapan eksekusi pengosongan ini sebenarnya sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu dalam perjalanannya tertunda-tunda," kata Rudy lagi.
Lihat Juga: Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
(abd)
tulis komentar anda