Divonis Mati oleh PN Jaksel, Panca Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Banding

Selasa, 17 September 2024 - 12:38 WIB
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandungnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak terima dengan putusan tersebut, Panca mengajukan banding atas vonis matinya itu.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Pengajuan banding atas vonis mati tersebut disampaikan tim pengacara Panca di persidangan pasca tim hukum berdiskusi dengan Panca Darmansyah. Pascavonis dibacakan, Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonisnya itu.





"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi pasca ditemui usai sidang.

Amriadi menambahkan, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati. Apalagi, kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More