Komisi Nasional Disabilitas Ajak Masyarakat Penuhi Hak Difabel
Kamis, 12 September 2024 - 07:39 WIB
Di lingkungan pendidikan tinggi misalnya, sejumlah aspek yang harus dipenuhi baik oleh kampus atau mahasiswa adalah berkaitan dengan regulasi. Kampus harus membuat kebijakan-kebijakan, termasuk program anggaran yang bisa betul-betul memenuhi hak penyandang disabilitas. Termasuk penyediaan aksesibilitas seperti toilet khusus difabel.
“Kemudian pendidikan inklusif, mulai dari penerimaan mahasiswa disabilitas. Mashasiswa disabilitas berhak mendapatkan afirmasi. Berhak mendapat soal dan standar penilaian yang berbeda, itu hak yang harus dipenuhi. Mereka juga harus dilibatkan dalam semua aspek pembelajaran di kampus,” katanya.
Lulusan magister pendidikan Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA) ini menyebut, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum internasional dengan meratifikasi United Nation Convention of Rights for People with Disabilities (UN CRPD). Termasuk telah membuat UU No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan beberapa peraturan turunannya.
Namun demikian, pemenuhan hak disabilitas di Indonesia saat ini masih terbilang jauh dari maksimal. Atas dasar itu, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ini bertujuan untuk melakukan percepatan sehingga pemenuhan hak disabilitas dapat terwujud.
Dalam UU No 8 Tahun 2016 disebutkan, hak penyandang disabilitas terbagi atas 22 hak, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
"Dari jumlah tersebut, KND mengelompokkannya menjadi enam isu strategis, yaitu penghapusan stigma, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pekerjaan, dan pendataan," katanya.
Deka menilai, stigma negatif masih banyak disematkan kepada penyandang disabilitas, bahkan ketika mereka mampu menunjukkan prestasinya.
“Masih banyak stigma negatif dengan kata-kata yang merendahkan disabilitas, bahkan ketika kita menyampaikan penyandang disabilitas berprestasi. Kita yang sempurna masa tidak bisa, berarti mereka tidak sempurna. Ingat, itu stigma negatif. Hati-hati mengatakan sempurna tidak sempurna,” ucapnya.
Deka berharap para mahasiswa menjadi agent of change yang dapat memunculkan kepedulian masyarakat terhadap disabilitas. Deka mengingatkan tak ada seorang pun yang ingin menjadi disabilitas dan siapa pun berpotensi menjadi penyandang disabilitas.
Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Universitas Trilogi Jakarta Anies Lastiati menyambut baik penyelenggaraan seminar mengangkat isu inklusi di dunia pendidikan. Kegiatan ini menunjukkan kepedulian atas pemenuhan hak disabilitas di lingkungan pendidikan, khususnya Universitas Trilogi.
“Kemudian pendidikan inklusif, mulai dari penerimaan mahasiswa disabilitas. Mashasiswa disabilitas berhak mendapatkan afirmasi. Berhak mendapat soal dan standar penilaian yang berbeda, itu hak yang harus dipenuhi. Mereka juga harus dilibatkan dalam semua aspek pembelajaran di kampus,” katanya.
Lulusan magister pendidikan Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA) ini menyebut, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum internasional dengan meratifikasi United Nation Convention of Rights for People with Disabilities (UN CRPD). Termasuk telah membuat UU No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan beberapa peraturan turunannya.
Namun demikian, pemenuhan hak disabilitas di Indonesia saat ini masih terbilang jauh dari maksimal. Atas dasar itu, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ini bertujuan untuk melakukan percepatan sehingga pemenuhan hak disabilitas dapat terwujud.
Dalam UU No 8 Tahun 2016 disebutkan, hak penyandang disabilitas terbagi atas 22 hak, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
"Dari jumlah tersebut, KND mengelompokkannya menjadi enam isu strategis, yaitu penghapusan stigma, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pekerjaan, dan pendataan," katanya.
Deka menilai, stigma negatif masih banyak disematkan kepada penyandang disabilitas, bahkan ketika mereka mampu menunjukkan prestasinya.
“Masih banyak stigma negatif dengan kata-kata yang merendahkan disabilitas, bahkan ketika kita menyampaikan penyandang disabilitas berprestasi. Kita yang sempurna masa tidak bisa, berarti mereka tidak sempurna. Ingat, itu stigma negatif. Hati-hati mengatakan sempurna tidak sempurna,” ucapnya.
Deka berharap para mahasiswa menjadi agent of change yang dapat memunculkan kepedulian masyarakat terhadap disabilitas. Deka mengingatkan tak ada seorang pun yang ingin menjadi disabilitas dan siapa pun berpotensi menjadi penyandang disabilitas.
Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Universitas Trilogi Jakarta Anies Lastiati menyambut baik penyelenggaraan seminar mengangkat isu inklusi di dunia pendidikan. Kegiatan ini menunjukkan kepedulian atas pemenuhan hak disabilitas di lingkungan pendidikan, khususnya Universitas Trilogi.
tulis komentar anda