Komisi Nasional Disabilitas Ajak Masyarakat Penuhi Hak Difabel
Kamis, 12 September 2024 - 07:39 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengajak masyarakat memenuhi hak penyandang disabilitas dan bukan memberikan privilege. Termasuk dalam lingkungan pendidikan baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.
Hal itu disampailan Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Deka Kurniawan dalam seminar bertajuk “Kita Inklusi, Kita Berprestasi” yang diselenggarakan Universitas Trilogi bersama dengan Jurnalis Kreatif, dan lembaga riset IDP-LP di Atrium Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (11/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Deka mengajak masyarakat tidak mengasihani penyandang disabilitas dan memberikan privilege yang justru membatasi hak mereka.
Menurut Deka, hukum internasional mengubah paradigma terhadap disabilitas dari charity base atau belas kasih menjadi right base yaitu pemenuhan hak. Paradigma charity membuat penyandang disabilitas seakan-akan sosok tidak berdaya.
“Penyandang disabilitas dianggap tidak mampu, sehingga diberikan privilege tapi justru merugikan. Enggak boleh ngapa-ngapain, enggak boleh dikasih kesempatan, karena memandang disabilitas, padahal punya hak yang sama,” paparnya.
Di hadapan sekitar 800 mahasiswa baru Universitas Trilogi, Deka menyebut charity base berdasarkan belas kasih dan kemampuan. Sebaliknya right base mewajibkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kondisi apa pun.
“Kalau charity base itu bisa membantu ya membantu. Sama kayak sedekah, kalau kita punya uang bisa sedekah, itu charity base. Tapi kalau right base, kita punya uang, kita enggak punya uang, kita mampu atau enggak mampu, kita harus memberikan apa yang menjadi haknya. Harus disediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Harus diatasi apa yang menjadi hambatan dan kendalanya,” ungkap Founder Rumah Autis pada 2004.
Hal itu disampailan Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Deka Kurniawan dalam seminar bertajuk “Kita Inklusi, Kita Berprestasi” yang diselenggarakan Universitas Trilogi bersama dengan Jurnalis Kreatif, dan lembaga riset IDP-LP di Atrium Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (11/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Deka mengajak masyarakat tidak mengasihani penyandang disabilitas dan memberikan privilege yang justru membatasi hak mereka.
Baca Juga
Menurut Deka, hukum internasional mengubah paradigma terhadap disabilitas dari charity base atau belas kasih menjadi right base yaitu pemenuhan hak. Paradigma charity membuat penyandang disabilitas seakan-akan sosok tidak berdaya.
“Penyandang disabilitas dianggap tidak mampu, sehingga diberikan privilege tapi justru merugikan. Enggak boleh ngapa-ngapain, enggak boleh dikasih kesempatan, karena memandang disabilitas, padahal punya hak yang sama,” paparnya.
Di hadapan sekitar 800 mahasiswa baru Universitas Trilogi, Deka menyebut charity base berdasarkan belas kasih dan kemampuan. Sebaliknya right base mewajibkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kondisi apa pun.
“Kalau charity base itu bisa membantu ya membantu. Sama kayak sedekah, kalau kita punya uang bisa sedekah, itu charity base. Tapi kalau right base, kita punya uang, kita enggak punya uang, kita mampu atau enggak mampu, kita harus memberikan apa yang menjadi haknya. Harus disediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Harus diatasi apa yang menjadi hambatan dan kendalanya,” ungkap Founder Rumah Autis pada 2004.
tulis komentar anda