Polisi Amankan Sindikat Penipu Lansia, Bongkar Sosok Profesor

Selasa, 03 September 2024 - 21:36 WIB
“Jadi memang modusnya adalah menyasar lansia yang mengalami mungkin kelemahan secara fisik, kemudian tidak ada pendampingnya untuk melakukan transaksi perbankan. Maka kemudian didekati oleh tersangka untuk menjadi korban,” sambung dia.

Korban mengaku telah tertipu Rp30 juta dan satu gelang emas dengan berat 23 gram yang nilainya mencapai Rp60 juta.

“Kerugian korban uang tunai Rp30 juta,-, 1 (satu) kalung dan 1 (satu) gelang emas seberat 23 gram total kerugian sebesar Rp60 juta,” ungkapnya.

Kini, para pelaku telah ditetapkan tersangka pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHp, dan pasal 64 KUHP. "Karena berulang, dan keberatan jadi pertimbangan di atas 5 tahun yang sudah dilakukan penahanan,” jelas dia.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More