Kasus KDRT Pegawai Ditjen Pajak Terhadap Istrinya Dipicu Masalah Keuangan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:09 WIB
Kasus KDRT oleh pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF terhadap istrinya M di Mustikajaya, Kota Bekasi dipicu masalah keuangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF terhadap istrinya M di Mustikajaya, Kota Bekasi dipicu masalah keuangan.

"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh Rabu (28/8/2024).

Audy menjelaskan, M meminta FAF transparan terkait keuangan. Namun, FAF tak terima hingga melakukan KDRT terhadap istrinya.





"Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. karena didesak terus, tersangka ini marah," ucapnya.

Menurut Audy, FAF telah mengakui hal tersebut saat diperiksa pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Saat ini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Tersangka sudah mengakui perbuatannya itu," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More