Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Asal Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Tangerang
Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:25 WIB
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Ketiga WNA tersebut berinisial CCA (38), GCC (22), dan OG (30).
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Heryansyah Daulay mengatakan, ketiga WNA tersebut ditangkap dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di bawah naungan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kenkumham) Banten pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut dia, ketiganya ditangkap didua lokasi berbeda yakni, di kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk. Dari hasil pemeriksaan anggota Tim Operasi Gabungan ini didapati dua orang asing berinisial CCA (38), GCC (22) diduga overstay kemudian satu orang berinisial OG tidak dapat menunjukan Paspor maupun izin tinggalnya.
"Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dia menyebut, WNA CCA dan GCC melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sedangkan, OG diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
"Saat ini mereka berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan mengapresiasi kinerja dan pelaksanaan Operasi Gabungan ini yang telah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Dia menyebut, selama 2024 sebanyak 106 WNA berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut paling banyak merupakan warga negara Nigeria. “Mereka akan dideportasi ke negaranya masing-masing,” ucapnya.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Heryansyah Daulay mengatakan, ketiga WNA tersebut ditangkap dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di bawah naungan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kenkumham) Banten pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut dia, ketiganya ditangkap didua lokasi berbeda yakni, di kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside, Pantai Indah Kapuk. Dari hasil pemeriksaan anggota Tim Operasi Gabungan ini didapati dua orang asing berinisial CCA (38), GCC (22) diduga overstay kemudian satu orang berinisial OG tidak dapat menunjukan Paspor maupun izin tinggalnya.
"Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dia menyebut, WNA CCA dan GCC melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sedangkan, OG diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
"Saat ini mereka berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan mengapresiasi kinerja dan pelaksanaan Operasi Gabungan ini yang telah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Dia menyebut, selama 2024 sebanyak 106 WNA berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut paling banyak merupakan warga negara Nigeria. “Mereka akan dideportasi ke negaranya masing-masing,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda