Dinamika Jelang Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono Didukung 12 Parpol, Anies Merapat ke PDIP

Minggu, 25 Agustus 2024 - 22:49 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto lolos verifikasi syarat dukungan. Keduanya dipastikan bisa maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan.

Rapat pleno terkait verifikasi syarat dukungan ini digelar sejak Senin (19/8/2024) pukul 16.00 WIB. Pada pukul 23.25 WIB, KPU memutuskan mengeluarkan surat keputusan.



"Maka bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (20/8/2024) dini hari.

Dengan demikian, Dharma dan Kun Wardana dipastikan memenuhi syarat mengumpulkan dukungan melalui pengumpulan kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 618.986. "Lebih dari 50 persen, yang bersangkutan dukungan dari enam kabupaten/kota," ujar Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

KPU DKI Jakarta kemudian menyerahkan langsung SK Pemenuhan Syarat Dukungan itu ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Keduanya pun berhak mendaftar Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

Dharma mengaku bahwa kesempatan ini dimaknai sebagai bagian dari rencana Tuhan. "Ini adalah bagian dari rencana Tuhan yang sedang bekerja untuk rakyat Jakarta. Kami bersyukur perjalanan yang telah kami lewatkan kami mulai dari tanggal 3 Februari 2024 sampai pada titik ini, kamu lewati tahap per tahap secara independen," ujar Dharma.

3. Anies Baswedan Merapat ke PDIP



Setelah ditinggal parpol yang mengusungnya di Pilpres 2024 yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS, Anies Baswedan terancam tidak bisa maju Pilkada Jakarta. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, kembali membuka peluang Anies.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Putusan perkara dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More