Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:09 WIB
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 455.908
13. Partai Bulan Bintang 15.751
14. Partai Demokrat 444.320
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936
16. Partai Perindo 160.203
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.241
24. Partai Ummat 56.274
Jumlah seluruh suara sah partai politik: 6.065.121
Dari data di atas, bisa disimpulkan ada delapan parpol yang berhak mengusung cagub-cawagub sendiri pada pendaftaran yang akan digelar 27-29 Agustus 2024. Hal ini karena perolehan suara parpol tersebut lebih dari syarat suara minimal yakni 454.885 suara.
Adapun kedelapan parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan PSI.
13. Partai Bulan Bintang 15.751
14. Partai Demokrat 444.320
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936
16. Partai Perindo 160.203
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.241
24. Partai Ummat 56.274
Jumlah seluruh suara sah partai politik: 6.065.121
Dari data di atas, bisa disimpulkan ada delapan parpol yang berhak mengusung cagub-cawagub sendiri pada pendaftaran yang akan digelar 27-29 Agustus 2024. Hal ini karena perolehan suara parpol tersebut lebih dari syarat suara minimal yakni 454.885 suara.
Adapun kedelapan parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan PSI.
tulis komentar anda