Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:09 WIB
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 455.908

13. Partai Bulan Bintang 15.751

14. Partai Demokrat 444.320

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936

16. Partai Perindo 160.203

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.241

24. Partai Ummat 56.274

Jumlah seluruh suara sah partai politik: 6.065.121

Dari data di atas, bisa disimpulkan ada delapan parpol yang berhak mengusung cagub-cawagub sendiri pada pendaftaran yang akan digelar 27-29 Agustus 2024. Hal ini karena perolehan suara parpol tersebut lebih dari syarat suara minimal yakni 454.885 suara.

Adapun kedelapan parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan PSI.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More