Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:09 WIB
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.284

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.196

4. Partai Golongan Karya (Golkar): 517.805

5. Partai Nasdem: 542.954

6. Partai Buruh 69.980

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.851

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.044

9. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204

10. Partai Hati Nurani Rakyat 26.539

11. Partai Garda Republik Indonesia 12.826
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More