Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas suara parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Sebanyak delapan partai politik (parpol) berhak mengusung cagub-cawagub sendiri.
Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.
"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.
"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.
Penetapan suara minimal bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Jakarta itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024.
Sementara, merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diteken pada 27 Juli 2024, berikut ini daftar lengkap perolehan suara parpol pada Pemilihan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.805
Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.
"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.
"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.
Penetapan suara minimal bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Jakarta itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024.
Sementara, merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diteken pada 27 Juli 2024, berikut ini daftar lengkap perolehan suara parpol pada Pemilihan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.805
tulis komentar anda