KPU Jakarta Pastikan Pendaftaran Cagub-Cawagub Mengacu Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:27 WIB
loading...
KPU Jakarta Pastikan...
Jajaran komisioner KPU Jakarta menggelar konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jakarta memastikan akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, syarat pendaftaran calon kepala daerah mendasarkan pada putusan MK. Perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 paling sedikit 7,5% suara sah di provinsi DKI Jakarta.

"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari Dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).



Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.

"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)