Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:09 WIB
loading...
Pilkada Jakarta Pakai...
Pilkada Jakarta pakai putusan MK, 8 parpol bisa usung cagub-cawagub sendiri. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas suara parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Sebanyak delapan partai politik (parpol) berhak mengusung cagub-cawagub sendiri.

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.

"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.



"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.

Penetapan suara minimal bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Jakarta itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024.

Sementara, merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diteken pada 27 Juli 2024, berikut ini daftar lengkap perolehan suara parpol pada Pemilihan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.805
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.284
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.196
4. Partai Golongan Karya (Golkar): 517.805
5. Partai Nasdem: 542.954
6. Partai Buruh 69.980
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.851
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.044
9. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204
10. Partai Hati Nurani Rakyat 26.539
11. Partai Garda Republik Indonesia 12.826
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 455.908
13. Partai Bulan Bintang 15.751
14. Partai Demokrat 444.320
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936
16. Partai Perindo 160.203
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.241
24. Partai Ummat 56.274

Jumlah seluruh suara sah partai politik: 6.065.121



Dari data di atas, bisa disimpulkan ada delapan parpol yang berhak mengusung cagub-cawagub sendiri pada pendaftaran yang akan digelar 27-29 Agustus 2024. Hal ini karena perolehan suara parpol tersebut lebih dari syarat suara minimal yakni 454.885 suara.

Adapun kedelapan parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan PSI.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)