5 Tahun Kasus Mandek, Korban Penipuan Rp100 Miliar Datangi Bareskrim Polri
Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:29 WIB
JAKARTA - Lima tahun perkaranya tak tuntas, korban penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menyambangi Bareskrim Polri. Mereka menuntut agar kasus segera dituntaskan.
Kuasa hukum PT Hosana Exchange Wardaniman Larosa mengatakan, kejadian ini membuat kliennya merugi hampir Rp100 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkannya ke Bareskrim pada 3 Oktober 2019 lalu.
Berbekal surat terima laporan, dia melaporkan tiga orang yang merupakan bekas karyawan perusahaan. "Kami sebagai kuasa hukum telah bersurat kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Dirtipidum, yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir 5 tahun," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Pihaknya yakin di tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kasus ini bakal tuntas. Sehingga, isu mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Batam yang berkeliaran segera diamankan.
Termasuk para pihak lain seperti Komisi III DPR dan Menko Polhukam yang menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Sebab, selama 5 tahun kasus ini tak kunjung tuntas meski satu pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum PT Hosana Exchange Wardaniman Larosa mengatakan, kejadian ini membuat kliennya merugi hampir Rp100 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkannya ke Bareskrim pada 3 Oktober 2019 lalu.
Berbekal surat terima laporan, dia melaporkan tiga orang yang merupakan bekas karyawan perusahaan. "Kami sebagai kuasa hukum telah bersurat kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Dirtipidum, yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir 5 tahun," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Pihaknya yakin di tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kasus ini bakal tuntas. Sehingga, isu mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Batam yang berkeliaran segera diamankan.
Termasuk para pihak lain seperti Komisi III DPR dan Menko Polhukam yang menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Sebab, selama 5 tahun kasus ini tak kunjung tuntas meski satu pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
(jon)
tulis komentar anda