Jual ABG di Jakbar dan Dijanjikan HP hingga Apartemen, Muncikari Ini Diringkus Polisi
Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:23 WIB
JAKARTA - Seorang ABG berinisial I (15) di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), dijual wanita muncikari berinisial NE (21) kepada seorang pria hidung belang. Terungkap, muncikari itu menjanjikan korban ponsel hingga apartemen.
"Pelaku kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan' bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (14/8/2024). Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami tangkap. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami, setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujarnya.
Lebih lanjut, NE telah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
"Pelaku kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan' bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (14/8/2024). Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami tangkap. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami, setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujarnya.
Lebih lanjut, NE telah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(maf)
tulis komentar anda