Kurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok PBB
Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:00 WIB
• Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
• Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Tata Caranya:
1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:
• KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
• Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
• KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:
• Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan
• Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Tata Caranya:
1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:
• KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
• Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
• KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:
• Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan
tulis komentar anda